Kamis, 08 November 2012



Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)
Inilah adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21) dari seorang pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Pekerja sudah kawin dan punya 2 anak. Pekerja ikut Program Jamsostek kecuali asuransi kesehatan, yang disediakan oleh Perusahaan.
Selain itu, pekerja juga ikut Program Pensiun. Pekerja tidak mempunyai penghasilan lain.
Data-data untuk perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan transport: Rp 500.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 500.000
  • Uang Perjalanan Dinas: Rp 500.000 (Catatan: pekerja melakukan perjalanan dinas pada bulan berjalan)
  • Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp127.000 (1.27% dari gaji pokok untuk bidang minyak bumi dan gas)
  • Premi Jaminan Kematian: Rp30.000 (0.3% dari gaji pokok)
  • Iuran Jaminan Hari Tua: Rp570.000 (5.7% dari gaji pokok; 2% ditanggung pekerja)
  • Iuran Dana Pensiun: Rp200.000 (2% dari gaji pokok - sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan)
  • Premi Asuransi Kesehatan untuk wajib pajak: Rp500.000/bulan
Tabel di bawah ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi dengan data-data di atas:
No.
Keterangan
Rp

Penghasilan Bruto

1
Gaji Pokok
10.000.000
2
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
127.000
3
Premi Jaminan Kematian
30.000
4
Premi Asuransi Kesehatan
500.000
5
Tunjangan Transport
500.000
6
Tunjangan Perumahan
500.000
7
Penghasilan Bruto (1+2+3+4+5+6)
11.657.000
8
Pengurang

9
Biaya Jabatan per Bulan (5 %, maksimum Rp500.000)
500.000
10
Premi Jaminan Hari Tua (yang dibayar pekerja)
200.000
11
Iuran Pensiun (yang dibayar pekerja)
200.000
12
Total Pengurang (9+10+11)
900.000
13
Penghasilan Neto sebelum Potong Pajak
10.757.000
14
Penghasilan Neto Disetahunkan
129.084.000
15
19.800.000
16
Penghasilan Neto Kena Pajak (14-15)
109.284.000
17
Pajak Setahun (sesuai tarif yang berlaku)
11.392.000
18
Pajak pada Bulan Berjalan
949.383
20
Penghasilan Bersih Setelah Potong Pajak (13-18)
9.807.617
21
Net Take Home Pay (19-10-11)
9.407.617
Contoh perhitungan pajak penghasilan di atas mengabaikan penghasilan dan pajak kumulatif bulan berjalan.
Perhitungan pajak bulan berjalan umumnya memperhitungkan kumulatif penghasilan yang sudah berjalan. Misalnya, perhitungan pajak penghasilan bulan April akan memperhitungkan kumulatif penghasilan, pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dan prediksi penghasilan di bulan-bulan mendatang.
Itulah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Anda bisa mencoba bagaimana menghitung pajak penghasilan Anda pada bulan ini dengan mengikuti langkah-langkah di atas.
Bisa juga Anda bertanya kepada bagian Payroll untuk mengetahui lebih rinci bagaimana perhitungan pajak penghasilan di perusahaan Anda.
Semoga ini membantu Anda.


Pajak ibarat maut, yaitu pasti datang kepada kita (kalau tidak sekarang, mungkin esok) dan menakutkan. Mengapa menakutkan? Karena kesalahan apapun yang kita lakukan terkait pajak akan berdampak pada denda. Kesalahan menghitung kena denda, keterlambatan menyetor pajak kena denda dan keterlambatan melaporkan penyetoran pajak pun kena denda (denda : 2% per bulan keterlambatan). Perubahan paradigma Kantor Pajak dari Official Assesment menjadi Self assessment turut merubah namanya dari Inspektorat Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang juga membuat kita sebagai wajib pajak berubah untuk aktif melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak secara mandiri ke KPP setempat.
Dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 merupakan jenis pajak yang paling popular (selain Pajak Pertambahan Nilai/PPN). PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai). Lebih tepatnya bagaimana menghitung pajak gaji yang kita terima dari kantor. Setidaknya Anda bisa mengerti bahkan mungkin mengoreksi hak-hak yang seharusnya Anda terima dari perusahaan Anda. Pada dasarnya penghitungan pajak tidak serumit yang kita bayangkan sebelumnya, apabila kita mengerti “kunci-kunci”-nya. Berikut ini adalah cara paling mudah dan praktis menghitung PPh 21 untuk pegawai:
1. Langkah #1: Hitung Penghasilan Netto Tahunan. Penghasilan Netto Tahunan = 12x(Penghasilan Bruto/Bulan – (Biaya Jabatan/Bulan + Iuran Pensiun/Bulan)). Biaya Jabatan/Bulan diperoleh dari perhitungan 5% dari Penghasilan Bruto/Bulan Anda (Maksimal Rp 500.000,-)
2. Langkah #2: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperoleh dari tabel status kawin dan jumlah tanggungan (anak kandung, anak angkat, atau saudara sedarah), misalnya TK, K/0, K/1, dan seterusnya. Berikut ini tabelnya:


Kode Keterangan Status Nilai Pengurang/Tahun (Rp)
TK Tidak Kawin 15.840.000
K/0 Kawin Tanpa Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000
K/1 Kawin, 1 Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000 + 1.320.000
K/2 Kawin, 2 Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000 + 2x(1.320.000)
K/3* Kawin, 3 Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000 + 3x(1.320.000)
*) Batas Maksimal Tanggungan
3. Langkah #3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP = (Penghasilan Netto Tahunan – PTKP)
4. Langkah #5: Potongan PPh 21/Tahun. Potongan PPh 21/Bulan = (PKP/Tahun x Tarif Pasal 17). Berikut ini adalah Tabel Tarif Pasal 17:
Penghasilan (Rupiah/Tahun) Tarif Pasal 17
0 – 50.000.000 5%
50.000.000 – 250.000.000 15%
250.000.000 – 500.000.000 25%
>500.000.000 30%

5. Langkah #6: Potongan PPh 21/Bulan. Potongan PPh 21/Bulan = Potongan PPh21/Tahun dibagi 12.
Contah Kasus:
Seorang Pegawai Berstatus Kawin dengan 3 tanggungan, berpenghasilan bruto Rp 2.000.000 per bulan, iuran pensiunnya Rp 50.000, Tunjangan Jabatannya Rp 100.000 (5% dari Penghasilan bruto). Berapa Potongan PPh 21 nya?
Jawaban:
1. Penghasilan Netto/Tahun = 12(Rp2.000.000 – (Rp50.000 + Rp100.000)) = Rp22.200.000
2. PTKP K/3 = Rp15.840.000+Rp1.320.000+3(Rp1320.000) = Rp21.120.000
3. PKP = Rp22.200.000 – Rp21.120.000 = Rp1.080.000
4. PPh =  5% x Rp1.080.000 = Rp54.000
5. PPh/Bulan = Rp54.000/12 = Rp4.500
























Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Upah Dibayar Harian/ Mingguan Komulatif Sebulan Tidak Melebihi Rp1.320.000

Terima kasih telah bersedia mencantumkan alamat web ini sebagai link pada sumber bacaan/ referensi


Berikut diberikan contoh menghitung PPh pasal 21 upah harian/ mingguan dimana jumlah komulatif upah tidak melebihi Rp.1.320.000

Contoh 1




Contoh 2



Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21  Upah Harian/ Mingguan Komulatif Sebulan Melebihi Rp6.000.000
Hendra Poerwanto

Terima kasih telah bersedia mencantumkan alamat web ini sebagai link pada sumber bacaan/ referensi



Berikut diberikan contoh menghitung PPh pasal 21 upah harian/ mingguan dimana jumlah komulatif upah  melebihi Rp6.000.000





Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Upah Dibayar Harian/ Mingguan Komulatif Sebulan Melebihi Rp1.320.000 Tetapi Tidak Melebihi Rp6.000.000
Hendra Poerwanto
www.hendrapajak.web.id
Terima kasih telah bersedia mencantumkan alamat web ini sebagai link pada sumber bacaan/ referensi



Berikut diberikan contoh menghitung PPh pasal 21 upah harian/ mingguan dimana jumlah komulatif upah melebihi Rp.1.320.000 namun tidak melebihi Rp.6.000.000



Rabu, 07 November 2012


Berikut diberikan format umum untuk menghitung PPh pasal 21 upah harian/ mingguan dalam berbagai situasi dan kondisi.


Tarif Dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKPSetahunSebulan
    untuk diri pegawaiRp 15.840.000Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)Rp 1.320.000Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orangRp 1.320.000Rp 110.000
    *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
    sampai dengan Rp 50 juta5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
    diatas Rp 500 juta30%
  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
      Total PTKP = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 5.040.000
      PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 11.690.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
      PPh Pasal 21 atas gaji
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 10.740.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
      PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
      = Rp. 584.500– Rp.537.000
      = Rp. 47.500
  4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  6. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  7. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)


Free Blog Content

'INI Blog Punya Saya, Kamu harus tau Itu.....Haaah
cara pasang animasi naruto bergerak gif di blog
Animasi Naruto
Meteor Loh.. Harga Samsung Galaxy Bulan Agustus 2012 - New Update